Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini
adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para
Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan
Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur
persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1
butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau
lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak
bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab
terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung
jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup
untuk membayar hutang saat CV bubar. Jika CV bubar maka sekutu komplementer
yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa
harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan
masing-masing. Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama
bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi
pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah
sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai
sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pertanggung jawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya,
aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang
bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam
perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer
ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas
perikatan-perikatan perseroannya. Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero
komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal
tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa
pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja
dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa
bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam
bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan
beberapa pesero komanditer. Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer
campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang
membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu
bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis
akan menjadi pesero komplementer. Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah
persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham
dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan.
Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat
diperjualbelikan ini.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum
Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan
orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan
komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer
adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai
dengan 1652 KUHPerdata. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak
ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu
perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang
menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu
meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer
(CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu
dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus
bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero
Pasif. Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA
PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik
Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan
Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai
acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang
berwenang.
Pengertian HAKI
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak
Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk
memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada
KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada
Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1.
Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©)
Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
Paten
(patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
SUMBER
:
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf