Kamis, 21 Juni 2018

Perkembangan Android


Sejarah Android

Android diciptakan pada oktober 2003 di Palo Alto, California dengan nama korporasi Android, Inc. Pencitpanya adalah Andy Rubin (founder Danger), Rich Miner (founder WildFire), Nick Sears (bekas vice precident T-Mobile) dan Chris White (kepala pengembangan dan desain user interface WebTV).
Pada mulanya, tujuan pengembangan Android adalah sebagai sistem operasi yang canggih pada kamera digital. Namun karena pasar untuk perangkat tersebut tidak luas, mereka menyadari perlu jangkauan yang lebih luas dan akhirnya Android mulai dikembangkan menjadi OS smartphone sebagai saingan Symbian dan Windows Mobile (Windows Phone) yang telah dulu ada. Meski Android dikembangkan oleh ahli teknologi dan informasi, pengoperasian Android, Inc. tidak dipublikasikan, hanya sebatas pengumuman bahwa developer sedang mengembangkan sistem operasi untuk perangkat mobile. Namun pada tahun yang sama, Andy Rubin kehabisan dana untuk mengembangkan Android tersebut. Sebagai solusinya, Andy Rubin mendapat pinjaman dari teman dekatnya yaitu Steve Parlman senilai $10.000 tunai dan menolak tawaran investasi di perusahaan.
Selanjutnya karena suatu sebab, pada tanggal 17 agustus 2005 Android, Inc. diakuisisi oleh Google dan dijadikan sebagai anak perusahaan Google. Mengenai Andy Rubin, Miner dan White sebagai founder Android, Inc. tetap bekerja diperusahaannya itu meski telah diakuisisi Google. Setelah akuisisi tersebut, tidak banyak kabar mengenai pengembangan Android, namun banyak respon yang menyatakan bahwa Google meneruskan pengembangan platform sistem operasi mobile. Dalam hal ini yang menjadi developernya tidak lain adalah Andy Rubin yang menjadi ketuanya.
Pada tahun 2006, Google telah mengembangkan Android hingga ke tahap spesifikasi teknisnya seperti produsen telepon seluler dan operator jaringan. Saat itu Google dikabarkan juga sedang memprogram untuk bisa memasukkan mesin telusurnya dan aplikasi-aplikasi ke perangkat seluler melalui Android. Pada akhir tahun 2007, Google telah meminta beberapa paten aplikasi-aplikasi dibidang seluler.
Pada tanggal 5 November 2007, Google bekerjasama dengan berbagai perusahaan seperti HTC, Samsung dan Sony dan operator jaringan Sprint Nextel dan T-Mobile serta produsen chipset mobile seperti Qualcomm dan Texas Instruments melalui OHA (Open Handset Alliance). Melalui kerjasama inilah Google mulai menerapkan sistem operasi Android ke perangkat smartphone.
Selanjutnya pada tanggal 8 oktober 2008, Google bersama HTC merilis smartphone komersial pertama dengan OS Android yang berbasis kernel linux versi 2.6 dengan nama seri HTC Dream. Pada tahun 2010, Google mulai mengembangkan seri Nexus yang diproduksi oleh mitranya seperti HTC, LG dan Samsung. Untuk seri pertama Nexus, Google mempercayakan kepada HTC dengan seri nama Nexus One. Seri ini terus dikembangkan hingga versi terbarunya adalah smartphone Nexus 6P yang diproduksi oleh Huawei serta tablet Nexus 7 generasi kedua hasil kolaborasi Google dan ASUS.
Pada tanggal 4 oktober 2016, Google merilis smartphone pertama buatannya dengan kode nama Pixel. Dan setahun kemudian Google merilis generasi kedua Pixel dengan nama Google Pixel 2 dan Pixel 2 XL. Hal ini dilakukan setelah mengakuisisi sebagian perusahaan produsen smartphone, yaitu HTC.
Perkembangan Versi-versinya
Sejak kisaran tahun 2006-2007 Google telah mulai mengembangkan dan memperbarui sistem operasi Android untuk menambahkan berbagai fitur baru, meningkatkan kinerjanya dan memperbaiki berbagai bug yang ada diversi sebelumnya. Setiap versi dari Android tersebut diberi nama dengan nama makanan dan dibuat secara alfabetis (berurutan sesuai abjad). Berikut adalah perkembangan dari tiap-tiap versi Android dari awal hingga sekarang.
Nama-Nama Versi Android
§  Android Apple Pie (Alpha release)


Tak banyak diketahui mengenai Android Apple Pie ini, bahkan developernya tidak memberi kode nama untuk rilisan pertama ini. Perangkat yang menggunakan os pertama ini adalah HTC Dream. Meski terbilang awal, namun fitur-fitur pada Android Apple Pie ini cukup mumpuni, seperti adanya browser, telah support kamera, sinkronisasi dengan email, multimedia dan berbagai fitur perangkat seluler lainnya.
§  Android Banana Bread (Beta Release)


Sama halnya dengan pendahulunya, Android Banana Bread juga tidak dikomersialkan. Menurut developernya, kode nama untuk versi 1.1 ini adalah Petit Four tetapi lebih banyak yang menamai Banana Bread. Pada versi ini, terdapat berbagai kemajuan seperti menyembunyikan beberapa ikon, menyimpan lampiran perpesanan, penambahan lokasi bisnis pada maps dan berbagai penambahan dan perbaikan bug lainnya.
§  Android Cupcake

Dimulai dari versi android cupcake, Google mengkomersialkan penggunaan sistem operasi mobile ini. Android Cupcake dirilis pada 27 April 2009 dengan kernel linux 2.6.27 dan versi ini adalah yang pertama menggunakan nama makanan sebagai kode nama secara resmi. Pembaruan untuk versi ini adalah penambahan beberapa fitur baru seperti widget, kemampuan merekam dan memutar format MPEG-4 dan 3 GP, pairing bluetooth, fitur copy-paste pada browser, fitur animasi transisi, opsi rotasi otomatis, animasi booting dan berbagai peningkatan antarmuka.
§  Android Donut

Android Donut dirilis pada tanggal 15 september 2009 dengan Software Development Kit (SDK) Android 1.6 dengan kernel linux 2.6.29. Berbagai peningkatan diberikan pada versi ini seperti dukungan CDMA/EVDO, 802.1x, VPN dan gesture serta berbagai fitur lainnya.
§  Android Eclair

Dirilis pada 26 oktober 2009 dengan SDK android 2.0 dengan nama Eclair dan dirilis berbasis kernel Linux 2.6.29. Peningkatan yang ketara pada Android ini adalah antarmukanya dan penambahan email Microsoft Exchange serta dukungan Bluetooth 2.1 dan peningkatan dukungan fitur pada kamera.
§  Android Froyo

Mengambil nama makanan Frozen Yogurt yang disingkat Froyo, Android ini dirilis pada 20 Mei 2010. Pada versi ini terdapat peningkatan dalam hal kestabilan, pembaruan layanan-layanan seluler dan jaringan serta peningkatan dukungan fiturnya.
§  Android Gingerbread

Pada tanggal 6 Desember 2010, Android Gingerbread dirilis dengan basis kernel linux 2.6.35. Versi ini membawa perubahan UI menjadi lebih sederhana dan peningkatan kestabilan. Kemudian dukungan NFC juga disertakan dan berbagai pembaruan pada sistem, fitur-fitur dan aplikasinya.
§  Android Honeycomb

Android Honeycomb dirilis pada tanggal 22 Februari 2011 dengan kernel Linux 2.6.36 dengan perangkat pertama yang menggunakannya adalah Motorola Xoom. Fitur yang ketara adalah dukungan dan penyesuaian untuk antarmuka yang lebih luas agar bisa diterapkan pada tablet. Pembaruan UI juga banyak di versi ini seperti perbaikan action bar, keyboard dan masih banyak lagi. Pada versi ini sudah mulai mendukung processeor multi-core yang akan meningkatkan kinerja smartphone.
§  Android Ice Cream Sandwich

Mengadopsi nama dari makanan kegemaran ramai, yaitu Ice Cream dengan tambahan Sandwich, Google merilis versi Android dengan kode nama Ice Cream Sandwich. Pembaruan kali ini lebih ditekankan pada pemutakhiran antarmuka dan sistem Android dan perbaikan berbagai bug.
§  Android Jelly Bean

Dibuat dengan tujuan meningkatkan fungsi dan kinerja User Interface, Android Jelly bean dirilis pada 27 Juni 2012. Banyak peningkatan dilakukan terutama mengenai antarmukanya yang dibuat lebih smooth dan mudah digunakan. Versi ini juga dirilis untuk menjadi Android Open Source Project sehingga pada versi ini dapat dikatakan lebih terbuka.
§  Android Kitkat

Dengan izin dari Nestle dan Hershey, pada 31 Oktober 2013 Google merilis Android dengan kode nama Kitkat. Pembaruan yang dibawanya tidak banyak melainkan peningkatan sistem dan pembaruan antarmuka.
§  Android Lollipop

Diperkenalkan dengan nama Android Lollipop pada 25 Juni 2014 pada ajang developer Google I/O. Android ini mengusung banyak pembaruan dimana tampilannya kali ini lebih smooth dan peningkatan kestabilan sistem. Pada versi ini, orientasi penggunaan tidak hanya pada smartphone tetapi juga pada berbagai perangkat lain seperti TV, Jam (Android Wear), GPS dan lain-lain. Android Lollipop mengusung desain user interface yang disebut dengan istilah Material Design yang membuatnya lebih nyaman dipandang.
§  Android Marsmallow

Android Marsmallow dirilis (beta) pada tanggal 28 Mei 2015 dan dikomersialkan pada 5 oktober 2015. Perangkat pertama yang menerima update adalah Google Nexus. Sistem Operasi ini dirilis dengan tujuan untuk peningkatan kinerja smartphone terutama dalam hal alokasi perangkat kerasnya.
§  Android Nougat

Pada tanggal 9 Maret 2016, Google merilis versi pratinjau dari Android Nougat. Peningkatan pada versi ini tidak begitu ketara karena lebih ditekankan pada kinerja sistem Android. Namun ada fitur berbeda yang dibawa Android Nougat ini yaitu dukungan multi-windows dan dukungan Virtual Reality.
§  Android Oreo

Dengan preview yang dirilis pada 21 maret 2017, Android Oreo mengusung pembaruan yang tidak begitu banyak. Meski begitu Android Oreo juga mengalami berbagai peningkatan yang baik seperti Booting yang lebih cepat, cuplikan notifikasi instan pada aplikasi dan peningkatan multi-windows.
Sistem operasi Android ini akan terus mengalami pembaruan, dengan nama setiap rilisannya adalah sesuai abjad dan menggunakan nama makanan sebagai kode pengenalannya. Demikian artikel pembahasan tentang definisi, sejarah dan perkembangan Android sebagai sistem operasi yang populer didunia.
Sumber :


Jumat, 18 Mei 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI- BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN & PENGERTIAN HAKI


Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar. Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing. Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pertanggung jawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya. Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer. Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer. Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Pengertian HAKI
        HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
 Macam-macam HAKI
      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1.        Hak Cipta
       Pengertian Hak Cipta
       Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.        Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
      1.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
      2.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

SUMBER :
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf

       


Minggu, 22 April 2018

Makalah Perekonomian Indonesia



PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Kelompok 5
Disusun Oleh :
Ajeng Dina Wulandari            2B216139
Dwinanda Agung Laksono    2B217025
Fiatri Annisa                               2B216118
Fhiona Aprida Hidayah          2B216140
Hariyanto                                     2B216214
Rachma Indriyani Pratiwi     2B216117
Rael Selvy Wibowo                  29213835
Rezzando Juniarta Sinaga      2B216122
Yeni Sarah Hardiyanti             2B216166


Kelas : 1EB16
Dosen : Nicky Handayani



Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah. Penulis panjatkan puji syukur kepada hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, salawat dan salam penulis curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari masa penuh kegelapan ke zaman terang terang dengan sains seperti sekarang ini.
Penulis sangat sadar bahwa dalam tulisan ini ada banyak kekurangan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan demikian penulis sangat memohon kebijaksanaan pembaca untuk kekurangan, karena tidak ada hal yang sesempurna zat-Nya. Dan apa pepatah "Tidak ada gading yang tidak retak" oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan konstruktif sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah ini. Sebagai rasa hormat dan penghargaan, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan memotivasi penyusunan makalah ini, yang memberikan motivasi melalui dukungan doa, moral dan material, yang sangat berharga bagi penulis.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk memberikan wawasan bagi penulis dan motivasi untuk terus belajar dan menambah pengetahuan. Dan semoga dengan tulisan singkat ini kita bisa lebih memahami bagaimana pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.

Depok, April 2018

                                                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................................................. ii
Bab I - Pendahuluan
1.1     Latar Belakang Masalah.............................................................................................................. 1
1.2     Rumusan Masalah....................................................................................................................... 1
1.3     Tujuan dan Manfaat.................................................................................................................... 2
Bab II – Pembahasan
2.1     Undang-Undang Otonomi Daerah............................................................................................. 3
2.2     Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....................................... 3
2.3     Pembangunan Ekonomi Regional............................................................................................... 5
2.4     Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan....................................................................................... 5
2.5     Pembangunan Indonesia Bagian Timur...................................................................................... 6
2.6     Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah.................................................................... 7
2.7     Contoh Kasus.............................................................................................................................. 8
Bab III - Penutup
3.1     Kesimpulan............................................................................................................................... 12
3.2     Saran......................................................................................................................................... 13
Daftar Pustaka.................................................................................................................................... 14

BAB I
PENDAHULUAN
1.1      LATAR BELAKANG MASALAH
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pernbiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan  kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, clan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang 1ebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam rnerespon dinamika kehidupan di sekitarnya..
1.2      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang otonomi daerah?
2.      Bagaimana perubahan pendapatan daerah dan peranan pendapatan asli daerah?
3.      Bagaimana upaya pembangunan ekonomi regional?
4.      Apa saja faktor-faktor penyebab ketimpangan?
5.      Bagaimana pembangunan di Indonesia bagian timur?
6.      Apa saja teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah?


1.3      TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, bagaimana upaya pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi regional, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketimpangan.
Manfaat-manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
  1. Menginformasikan pembaca bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
  2. Menginformasikan pembaca bagaimana upaya-upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi regional
3.    Menginformasikan pembaca berbagai faktor penyebab ketimpangan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1      UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
           Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.      Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.      Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.2      PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.      Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.      Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.      Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealisasi dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan sumber dana utama pemerintah daerah.
Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
2.      Untuk mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3.      Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4.      mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5.      Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1.      Peranan PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunnya yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan kontribusi sebesar 9,37 persen.
2.      Peranan DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah  lebih banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh pemerintah  merupakan kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
2.3      PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaimana caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.
2.4      FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1.      Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi, hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2.      Alokasi Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3.      Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.      Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.
2.5      PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup baik.

2.6      TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1.      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2.      Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3.      Teori Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisis untuk menganalisi pembangunan ekonomi daerah, yaitu :
a.       Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b.      Location Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c.       Angka Penggandaan Pendapat            an
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d.      Analisis Input-Output
Metode ini paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah itu. 

2.7      CONTOH KASUS
Niat Pemerintah Evaluasi Dana Otsus Didukung Pimpinan DPR
Rico Afrido Simanjuntak
Rabu, 31 Januari 2018 - 14:17 WIB
views: 6.395
Niat pemerintah mengevaluasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua, Aceh dan Yogyakarta didukung Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Niat pemerintah mengevaluasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua, Aceh dan Yogyakarta didukung Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Sebab, Taufik menilai realisasi dana Otsus itu belum tepat sasaran dan signifikan, terutama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Adapun niat pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu disampaikan sebagai buntut dari kasus wabah campak dan gizi buruk yang melanda Kabupaten Asmat, Papua.
"Jadi menuju ke tingkat kemakmurannya belum signifikan. Ini di mana kebocorannya. Ini yang perlu kita evaluasi," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dia berpendapat, ratusan triliun dana Otsus Papua seharusnya setara dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Tapi di sana ternyata masih terbelakang dan tertinggal dengan daerah lain, ini yang silakan untuk dievaluasi," tutur Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, dia meminta evaluasi dana Otsus itu harus dilakukan secara transparan. "Transparan artinya untuk apa saja yang ratusan triliun itu. Akuntabilitas publiknya tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sumber       :

Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3
Cahya Sumirat
Senin, 5 Februari 2018 - 23:03 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus. Foto/Cahya Sumirat
MANADO - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam program pembangunan sangat penting, apalagi ketika pemerintah sedang menggenjot proyek infrastruktur seperti fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana prasarana penunjang lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus,
"Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan serta penyakit saat kerja," kata Kandouw saat membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, Senin (5/2/2018).
Dikatakannya kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu proses produksi. "Karena itu diperlukan upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit saat bekerja secara maksimal," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6% sedangkan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.
"Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3 sangat mengharapkan dukungan pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3," terang dia.
Kandouw juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun bangsa dan negara. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan launching unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir dalam kesempatan tersebut menjelaskaan, pencanangan kendaraam URC merupakan program kementerian untuk wilayah timur baru dan Sulut yang melaksanakan.
“Tujuan mobil URC ini adalah mobil operasional yang dipakai pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta. Jadi ini operasional bersama,” ujarnya.
Sumber       :

BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
  1. Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya :
a.       Tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran,
b.      Perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan
c.       Penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
  1. Cara-cara pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik, yaitu :
a.       Meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA,
b.      Penetapan pajak daerah, dan
c.       Menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu.
  1. Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
a.       Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
b.      Alokasi Investasi
c.       Perbedaan Sumber Daya Alam
d.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
e.       Perbedaan Kondisi Demografis
  1. Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah.
  2. Teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
a.       Teori Basis Ekonomi
b.      Teori Lokasi
c.       Teori Daya Tarik Industri


3.2      Saran
  1. Dalam penyusunan anggaran pendapatan, pemerintah daerah diharapkan dapat meramalkan berbagai dinamika yang mungkin akan terjadi, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan/revisi atas anggaran selama tahun anggaran berjalan.
  2. Berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik diharapkan terus dipertahankan dan selaiknya dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain yang belum menerapkan.
  3. Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengatasi berbagai faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan, khusunya di wilayah Indonesia bagian timur yang mengalami ketertinggalan baik dari segi ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.

DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
http://www.tugassekolah.com/2016/02/latar-belakang-dan-pengertian-otonomi-daerah-serta-pelaksanaannya.html
http://nurlailyfj.blogspot.co.id/2015/05/bab-8-9-pembangunan-ekonomi-daerah-dan.html