Kelompok 1 PSAK 1-4 Akuntansi
Internasional
Afdhal
Arman (20213282)
Fahmi
Ariestiawan (23213073)
Fiatri
Annisa (2B213282)
Rachel
Selvy (29213835)
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
|
IAS (International Accounting
Standards)/ IFRS (International Financial Reporting Stanndards)
|
PERBANDINGAN
|
(PSAK 1)
persyaratan
penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan
minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan
entitas syariah.
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b) laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
(c) laporan
perubahan ekuitas selama periode;
(d) laporan arus kas selama periode;
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan
akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
(ea)
informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana
ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
(f) laporan
posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas
menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf
40A-40D.
|
(IAS 1)
Penyajian Laporan Keuangan menetapkan persyaratan keseluruhan
untuk laporan keuangan, termasuk bagaimana mereka harus terstruktur,
persyaratan minimum untuk konten mereka dan konsep utama seperti going
concern, dasar akrual dan arus / non-saat perbedaan. Standar ini membutuhkan
satu set lengkap laporan keuangan untuk terdiri laporan posisi keuangan,
laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas.
|
1.
IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan
penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2.
IAS 1 paragraf 5 yang menjadi PSAK 1 paragraf 05 tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan kemungkinan penerapan bagi entitas sektor publik karena
pelaporan keuangan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi
pemerintah bukan Standar Akuntansi Keuangan.
3.
IAS 1 paragraf 7 yang menjadi PSAK 1 paragraf 07 tentang definisi Standar
Akuntansi Keuangan dengan menambahkan per-
aturan
regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya,
karena untuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.
4.
IAS 1 paragraf 10 yang menjadi PSAK 1 paragraf 11 dengan menghilangkan
kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen
laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan
keuangan.
5.
Tambahan di paragraf 16 tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena
peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas
laporan keuangan untuk semua entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.
6.
IAS 1 paragraf 19–22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar
Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di
Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 23–24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf
21–22 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “but the
relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement” dalam
IAS 1 paragraf 23.
7.
IAS 1 paragraf 54(f) tentang aset biolojik tidak diadopsi, karena IAS 41
Agriculture belum diadopsi.
8.
IAS 1 paragraf 139 yang menjadi PSAK 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif dengan
meniadakan penerapan dini, karena penerapan dini tersebut hanya akan dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRS menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
9.
IAS 1 paragraf 139A, 139B, dan 139C tentang ketentuan transisi tidak diadopsi
karena paragraf tersebut tidak relevan.
10.
IAS 1 paragraf 140 tentang penarikan IAS 1 (2003) karena hal tersebut tidak
relevan.
|
(PSAK
2)
menentukan apakah dari operasinya
perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman,
memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar dividen dan melakukan
investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar. Informasi
mengenai unsur tertentu arus kas historis bersama dengan informasi lain,
berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.
|
(IAS
7)
mewajibkan
penyajian informasi mengenai perubahan historis dalam kas dan setara kas dari
suatu entitas melalui laporan arus kas, yang mengklasifikasikan arus kas selama
periode berjalan menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
|
ED
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas mengadopsi
IAS
7 Statement of Cash Flows per 1 Januari 2009, kecu-
ali
untuk paragraf 53, 54 dan 55 IAS 7 mengenai tanggal efektif awal dan tanggal
efektif dari amandemen atas IAS 7.
|
(PSAK
3)
Tujuan
Pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta
prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas
untuk periode interim. Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang
disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau
seberapa lama setelah akhir periode interim. Pernyataan ini diterapkan
jika
entitas disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim
sesuai dengan SAK. Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen
berikut:
a)
laporan posisi keuangan ringkas;
b)
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung
maupun dipisah;
c)
laporan perubahan ekuitas ringkas;
d)
laporan arus kas ringkas; dan
e)
catatan penjelasan tertentu.
Jika
entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan
interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai
dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Jika
entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan
interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap
judul dan subjumlah yang termasuk dalam laporan keuangan tahunan terkini dan
catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh
Pernyataan
ini. Pos atau catatan tambahan termasuk dalam laporan keuangan tersebut jika
kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas
menjadi menyesatkan.
|
IFRS
3 (Revisi), Kombinasi Bisnis, akan menghasilkan perubahan yang signifikan
dalam akuntansi untuk kombinasi bisnis. IFRS 3 (Revisi) mengembangkan lebih
lanjut model akuisisi dan berlaku untuk transaksi lebih, sebagai kombinasi
dengan kontrak saja dan entitas saling termasuk dalam standar. Transaksi
sepengendali dan pembentukan usaha patungan tidak ditangani oleh standar.
IFRS 3 (Revisi) mempengaruhi periode akuntansi pertama yang dimulai pada atau
setelah 1 Juli 2009. Hal ini dapat diterapkan lebih awal, tetapi hanya untuk
periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah tanggal 30 Juni 2007. Yang
penting, aplikasi retrospektif untuk kombinasi bisnis sebelumnya tidak
diperbolehkan.
Beberapa
perubahan yang paling signifikan dalam IFRS 3 (Revisi) dalam kaitannya dengan
pertimbangan pembelian, yang sekarang termasuk nilai wajar semua kepentingan
yang pengakuisisi mungkin telah diadakan sebelumnya di bisnis yang diperoleh.
Hal ini termasuk bunga dalam asosiasi atau ventura bersama, atau kepentingan
ekuitas lain dari bisnis yang diperoleh. Apa saja saham sebelumnya dipandang
sebagai yang ‘menyerah’ untuk memperoleh entitas, dan keuntungan atau
kerugian yang dicatat pada pembuangan.
Jika
pengakuisisi sudah diadakan suatu kepentingan entitas diperoleh sebelum
akuisisi, standar mensyaratkan saham yang ada akan kembali diukur nilai wajar
pada tanggal akuisisi, dengan mempertimbangkan setiap gerakan dalam laporan
laba rugi bersama dengan keuntungan sebelumnya disimpan di ekuitas yang
berhubungan dengan holding yang ada. Jika nilai saham telah meningkat, akan
ada keuntungan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (laporan laba
rugi) dari perusahaan pengakuisisi pada tanggal kombinasi bisnis. Sebuah
kerugian hanya akan terjadi jika bunga yang ada memiliki nilai buku lebih
dari proporsi nilai wajar dari bisnis yang diperoleh dan tidak ada penurunan
nilai telah direkam sebelumnya. situasi kehilangan ini diperkirakan tidak
sering terjadi. Persyaratan untuk pengakuan dari imbalan kontinjensi telah
diubah. pertimbangan kontingen sekarang harus diakui pada nilai wajar bahkan
jika pembayaran tidak dianggap kemungkinan pada tanggal akuisisi.
|
Perbedaan
ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan IAS 34 Interim
Financial Reporting per 1 Januari 2009ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan
Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per 1
Januari 2009, kecuali:
(1)
IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup
dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik
untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh
peraturan yang berlaku.
(2)
IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan
laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan
pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
(3)
IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal
efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini
hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs
diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia
dilakukan secara bertahap.
(4)
IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen
IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen
belum diadopsi sebelumnya.
(5)
IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf
B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan
menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinfl asi belum diatur
dalam PSAK tersendiri.
|
(PSAK
4)
Menggunakan
akun hak minoritas dan disajikan diantara kewajiban dan ekuitas
Pengendalian
ada jika suatu entitas memiliki 50% hak suara
Laporan
keuangan
konsolidasi
harus mencakup semua anak perusahaan, kecuali: -Entitas anak yang dimiliki
untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek – Entitas anak yang dibatasi
restriksi jangka panjang
Tidak
ada pengaturan
Hanya
menggunakan pendekatan proporsi.
|
(IAS
27)
Akun
minority interest dihapuskan dan diganti dengan non controlling interest yang
disajikan sebagai bagian ekuitas
Pengendalian
ada jika suatu entitas memiliki 50% hak suara, kecuali dapat dibuktikan bahwa
tidak ada pengendalian.
Laporan
keuangan konsolidasi harus mencakup “semua” anak perusahaan, kecuali jika
akuisisi terhadap anak perusahaan termasuk criteria sebagai dimiliki untuk
dijual, maka harus disajikan sebagaimana diatur dalam IFRS 5 tentang
Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
Entitas
induk dapat tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi jika :
-
Entitas induk tersebut adalah entitas anak yang dimilikiseluruhnya, atau
entitas anak yang dimiliki sebagian olehentitas lainnya dan pemilik lain,
termasuk pihak yang tidakmemiliki hak suara, yang telah diinformasikan dan
tidak menolak entitas induk tersebut untuk tidak menyajikanlaporan keuangan
konsolidasian; -instrumen utang dan instrumen ekuitas entitas induk tersebut
tidak
diperdagangkan
di pasar public - Entitas induk sedang tidak dalam proses menerbitkan
sekuritas ke public - Entitas induk akhir atau entitas induk antara telah
menghasilkan laporan keuangan konsolidasi sesuai IFRS
|
Akun
hak minoritas
(minority
interest)
Batasan
pengendalian
Cakupan
laporan konsolidasi
Pengecualian
kewajiban menyajikan laporan keuangan
Konsolidasi
Pendekatan
penyajian laporan
Keuangan
konsolidasi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar