ORGANISASI KOPRASI
Ø PENGERTIAN KOPERASI
Bagi
Masyarakat Indonesia sendiri, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena
masyarakat banayak yang sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari
bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang
berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja
sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Ø LANDASAN HUKUM
Dasar-Dasar
Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25
Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, , UU
No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi .
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar :
Ada lima
istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1.
Berikut ini kutipan
lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
Calon
anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2]
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992,
3.
Ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4.
Dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116.
5.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan
tidak berlaku
6.
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian,
7.
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8.
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
9.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor
15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi
dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
SImpan Pinjam .
Ø SUSUNAN KEANGGOTAAN
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat
anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang
diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang
diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta
untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga koperasi.
c.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang
diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau
pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar
Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa.
2. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada
di bawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah
memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum
dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun di luar
pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan
pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa
jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
·
Ketua
·
Wakil Ketua Umum
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil
–Menengah
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi
Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
·
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
·
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
·
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas
jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus
bertugas :
1.
Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola
koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus,
dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1.
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota.
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota Pengurus.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan
Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama
Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua
memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan
mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama
sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian
tugasnya sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan
perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama
bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun
rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
·
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
·
Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
·
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan
penyuluhan.
·
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus
melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur
jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun
anggran setiap bulan.
4. Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun
laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
1. Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua
bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab
di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan
kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang
usaha.
3.
Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat
perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai
tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan
uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut
aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Ø KEBIJAKAN SHU
Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya
atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang
dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding
dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada
Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada
dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
a)
Koperasi dilarang
membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
b)
Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha
Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar