Kamis, 02 November 2017

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



ORGANISASI KOPRASI

Ø  PENGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia sendiri, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena masyarakat banayak yang sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
           
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Ø  LANDASAN HUKUM
Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, , UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi .

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar :
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.       Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2]
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.      UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3.      Ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4.      Dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5.      Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6.      UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7.      Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8.      Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
9.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .

Ø  SUSUNAN KEANGGOTAAN

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB4Hu21zlXmhlnsd1JvFAOBofNHFNvEWXK8SUp7CCH_jKR-S0m1diDbzHZwpHAFVLnDI0lTCQqWXhwiM27nErsqBfqOJFUGSVN1T65vZrd9d3uyfwt8d3JXjzLfxJW0PxlunET9WBy4ew/s1600/Bagan+Struktur+Organisasi+Koperasi.gif


1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.



Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b.      Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c.       Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

2.      Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada di bawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun di luar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
·      Ketua
·      Wakil Ketua Umum
·      Sekretaris I
·      Sekretaris II
·      Bendahara I
·      Bendahara II
·      Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
·      Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
·      Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·      Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
·      Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
·      Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1.      Menyelenggarakan rapat anggota.
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.      Mengelola koperasi dan usahanya.
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.      Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1.      Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a.      Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.      Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.      Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b.      Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.      Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.      Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.      Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c.       Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1.      Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.      Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.      Mengatur jalannya perkantoran.
4.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.      Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.       Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
·         Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
·          Menandatangani surat-surat bersama ketua.
·         Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
·         Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d.      Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.      Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.      Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.      Menyusun anggran setiap bulan.
4.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.      Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.      Menyusun laporan keuangan.
7.      Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :
1.      Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e.       Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.      Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.      Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.      Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.      Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

3.        Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
            Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Ø  KEBIJAKAN SHU

       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
a)      Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
b)      Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)





SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar