Asal Usul Hukum
Asal Usul
Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pada tahun 1800, Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi
yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic
Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ.
Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang
berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur
transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap
oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini
berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Pidana yang berupayakan cara Negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi Hukum menyediakan kerangka kerja bagi
pencipta Hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
1.
Mengapa Manusia “Menciptakan Hukum”
PERAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
Ketika berbicara hukum, maka hal pertama yang muncul
dibenak adalah keadilan yang ditegakan untuk membenarkan suatu perkara atau
masalah,berjuta orang banyak sekali berebut kursi di perguruan tinggi untuk
duduk di fakultas hukum,sulit untuk dipungkiri tapi ini nyata bagaimana pun
pandangan orang tentang bekerja di hukum begitu banyak menghasilkan materi
dengan pekerjaan yang ringan.Tapi sebenarnya apa bila ditelah dengan baik
bekerja di hukum sebenarnya sangatlah berat karena bagaimanapun pula seseorqng
yang bekerja dinaungan hukum sanat berat untuk mempertanggung jawabkannya baik
itu dipandang dari segi kemanusiaan maupu dari segi Agama yang menyebutkan
Seorang Hakim mempunyai Kaki di Surga sebelah dan di Neraka sebelah,kenapa bisa
gitu ? tentu jawabanya adalah Apabila seorang Hakim tidak bisa memutuskan
dengan adil atau dikatakan berat ke lain pihak baik itu tersangka atau koban
maka dia telah melakukan perbuatan dosa.
Jadi boleh
dikatakan Hukum itu seperti timbangan dimana untuk memutuskan suatu keadilan
maka timbangan itu harus dalam keadaan setimbang dan tidak mentitik beratkan ke
lain pihak,Hukum merupakan suat komponen yang dibutuhkan dan mutlak ada
disetiap Negara baik itu Negara Berkembang maupun Negara Maju,Ketika suatu
Negara tidak mempunyai Hukum maka kejahatan akan menguasai penduduknya,Setiap
Manusia tentunya tidak ingin mengalami masa kurungan atas tindakan melawan
Hukum,baik itu Perdata maupun Pidana. Oleh karena itu Hukum dan Manusia
mempunyai hubungan.
Hukum dalam
masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan
hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan
hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai
ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan
antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan
masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum
mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik
adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam
masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan
hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum,
terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana
ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan
suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan
dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen
pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat”
tersebut adalah hukum.
Untuk
mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan
(organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial
(social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan
tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata
pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Ketika Manusia
sudah ada hubungan dengan Hukum maka hal yang harus dilakukan Manusia untuk
terbebas dari jerat hukum adalah memperbaiki Nilai dan Moral karena ketika
Nilai Moal sudah bagus dorongan untuk melakukan kejahatan secara perlahan akan
menghilang.berikut adalah Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari :
a.
Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak, hal ini
karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki
dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga akan mempengarahi
perkembangan jiwa dan nilai moral anak kedepannya, apabila dalam keluarga itu
baik, maka anak itu juga akan baik, begitu juga sebaliknya.
b.
Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku
generasi muda kitadalam hal moralnya. Apabila kita bergaulan dengan teman yang
baik, maka kita juga terbawa kearah yang baik, begitu juga sebaliknya.
c.
Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai
Moral Individu Pengaruh figure otoritas terhadap perkembangan nilai moral
individu sangat besar pengaruhnya. Maka dari itu sosok seorang figur otoritas
harus member contoh yang baik agar pemuda atau generasi yang ada dibawahnya
bisa ikut meniru apa yang dilakukannya dan akhirnya akan membawa seseorang
pemuda tersebut kearah yang baik juga.
d.
Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai
Moral Pengaruh media telekomunikasi akhir – akhir ini memang cukup
memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi
yag seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku
generasi muda kita.
e.
Pengaruh media elektronik dan internet terhadap
pembinaan nilai moral Seiring majunya teknologi, maka seluas itu juga semua
informasi bisa diketahui dan bisa diakses langsung dengan yang namanya
internet. Penyalahgunaan pemakaian elektronik maupun internet sangat mudah
dijumpai apalagi dikalangan pemuda dan para remaja sekarang. Penyalahgunaan
inilah yang nantinya juga bisa berakibat terhadap pembentukan nilai moral anak
tersebut.
Sumber penemuan
hukum tidak lain adalah sumber atau tempat terutama bagi hakim dapat menemukan
hukumnya. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap,
selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya. Peraturan perundang-undangan di
masukkan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia. Kegiatan kegiatan manusia
itu sedemikian luasnya. Dengan demikian tidak mungkin satu peraturan
perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh kegiatan manusia.
Sumber utama
penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan,
yurispundensi, perjanjian internasional (dokrin). Oleh karena itu kalau terjadi
konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber
hukum yang lebih rendah. Dalam ajaran penemuan hukum undang-undang
diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak
mencari hukumnya, arti sebuah kata, maka carilah terlebih dalam undang-undang,
karena undang-undang bersifat ortentik dan berbentuk tertulis, yang menjamin
kepastian hukum. Contohnya: kalau kita hendak mencari arti kata kontrak, apakah
yang dimaksud dengan kontrak? Tidak sedikit menjawab bahwa kontrak itu adalah
perjanjian tertulis. Semua kontrak adalah perjanjian tertulis, tetapi tidak
semua perjanjian adalah kontrak. Jadi menurut ajaran penemuan hukum kontrak
bukan perjanjian tertulis, karena tidak ada definisi yang tegas mengenai
kontrak. Tetapi KUHPerd lebih otentik dari pada pendapat subekti (doktrin).
Undang-undang
merupakan merupakan sumber hukum yang penting dan utama. Akan tetapi harus diingat
bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik. Tidak mudah membacakan
undang-undang, karena tidak hanya sekedar membaca bunyi kata-kata saja, tetapi
harus pula mecari arti, makna atau tujuan. Oleh karena itu undang-undang
tidaklah cukup dengan membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus juga dibaca
penjelasannya dan juga konsideransnya bahkan memingat bahwa hukum itu adalah
sistem maka untuk memahami suatu pasal dalam undang-undang atau untuk memahami
suatu undang-undang sering harus dibaca juga pasal-pasal lain dalam suatu
undang-undang itu atau peraturan undang-undang yang lain.
Undang-undang
boleh ditafsirkan bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, lebih-lebih
kalau undang-undang itu sudah cukup jelas bandingkan dalam hal ini dengan pasal
1342 KUHPerd yang menentukan bahwa apabila kata-kata suatu perjanjian itu
jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dengan jalan penafsiran.
2. Sumber-Sumber
Hukum
Sumber Hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi
yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi
materiil dan segi formil.
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·
Perasaan hukum seseorang atau pendapat umu
·
Agama
·
Kebiasaan, dan
·
Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum
materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat
atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.
Undang-undang (Statue)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga
tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
c.
Keputusan Hakin (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B.
(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d.
Traktat (Treaty)
Apabila da orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada
isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi
terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
3.
Jenis-Jenis Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik,
artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat
serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa
Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya
sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian.
Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang
memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang
melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan
perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang
dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan
itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin
kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum
Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata
dan hukum dagang)
· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
· Dalam bahasa asing diartikan :
· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
· Dalam bahasa asing diartikan :
a.
Hukum sipil : Privatatrecht atau
Civilrecht
b.
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c.
Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum
Publik
·
Hukum Tata Negara Yaitu mengatur bentuk
dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan
negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana, mengatur perbuatan yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur
bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini
termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum
pidana bukan hukum publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a.
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa
dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.
Hukum Publik Internasional, mengatur
hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
Internasional.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar