Sabtu, 17 Maret 2018

SOFTSKILL - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Asal Usul Hukum

Asal Usul Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pada tahun 1800, Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.

Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi Hukum menyediakan kerangka kerja bagi pencipta Hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

1.        Mengapa Manusia “Menciptakan Hukum”

PERAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

Ketika berbicara hukum, maka hal pertama yang muncul dibenak adalah keadilan yang ditegakan untuk membenarkan suatu perkara atau masalah,berjuta orang banyak sekali berebut kursi di perguruan tinggi untuk duduk di fakultas hukum,sulit untuk dipungkiri tapi ini nyata bagaimana pun pandangan orang tentang bekerja di hukum begitu banyak menghasilkan materi dengan pekerjaan yang ringan.Tapi sebenarnya apa bila ditelah dengan baik bekerja di hukum sebenarnya sangatlah berat karena bagaimanapun pula seseorqng yang bekerja dinaungan hukum sanat berat untuk mempertanggung jawabkannya baik itu dipandang dari segi kemanusiaan maupu dari segi Agama yang menyebutkan Seorang Hakim mempunyai Kaki di Surga sebelah dan di Neraka sebelah,kenapa bisa gitu ? tentu jawabanya adalah Apabila seorang Hakim tidak bisa memutuskan dengan adil atau dikatakan berat ke lain pihak baik itu tersangka atau koban maka dia telah melakukan perbuatan dosa.

Jadi boleh dikatakan Hukum itu seperti timbangan dimana untuk memutuskan suatu keadilan maka timbangan itu harus dalam keadaan setimbang dan tidak mentitik beratkan ke lain pihak,Hukum merupakan suat komponen yang dibutuhkan dan mutlak ada disetiap Negara baik itu Negara Berkembang maupun Negara Maju,Ketika suatu Negara tidak mempunyai Hukum maka kejahatan akan menguasai penduduknya,Setiap Manusia tentunya tidak ingin mengalami masa kurungan atas tindakan melawan Hukum,baik itu Perdata maupun Pidana. Oleh karena itu Hukum dan Manusia mempunyai hubungan.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Ketika Manusia sudah ada hubungan dengan Hukum maka hal yang harus dilakukan Manusia untuk terbebas dari jerat hukum adalah memperbaiki Nilai dan Moral karena ketika Nilai Moal sudah bagus dorongan untuk melakukan kejahatan secara perlahan akan menghilang.berikut adalah Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari :
a.       Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak, hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga akan mempengarahi perkembangan jiwa dan nilai moral anak kedepannya, apabila dalam keluarga itu baik, maka anak itu juga akan baik, begitu juga sebaliknya.
b.      Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kitadalam hal moralnya. Apabila kita bergaulan dengan teman yang baik, maka kita juga terbawa kearah yang baik, begitu juga sebaliknya.
c.       Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu Pengaruh figure otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya. Maka dari itu sosok seorang figur otoritas harus member contoh yang baik agar pemuda atau generasi yang ada dibawahnya bisa ikut meniru apa yang dilakukannya dan akhirnya akan membawa seseorang pemuda tersebut kearah yang baik juga.
d.      Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Pengaruh media telekomunikasi akhir – akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yag seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
e.       Pengaruh media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral Seiring majunya teknologi, maka seluas itu juga semua informasi bisa diketahui dan bisa diakses langsung dengan yang namanya internet. Penyalahgunaan pemakaian elektronik maupun internet sangat mudah dijumpai apalagi dikalangan pemuda dan para remaja sekarang. Penyalahgunaan inilah yang nantinya juga bisa berakibat terhadap pembentukan nilai moral anak tersebut.
Sumber penemuan hukum tidak lain adalah sumber atau tempat terutama bagi hakim dapat menemukan hukumnya. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap, selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya. Peraturan perundang-undangan di masukkan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia. Kegiatan kegiatan manusia itu sedemikian luasnya. Dengan demikian tidak mungkin satu peraturan perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh kegiatan manusia.
Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurispundensi, perjanjian internasional (dokrin). Oleh karena itu kalau terjadi konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah. Dalam ajaran penemuan hukum undang-undang diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari hukumnya, arti sebuah kata, maka carilah terlebih dalam undang-undang, karena undang-undang bersifat ortentik dan berbentuk tertulis, yang menjamin kepastian hukum. Contohnya: kalau kita hendak mencari arti kata kontrak, apakah yang dimaksud dengan kontrak? Tidak sedikit menjawab bahwa kontrak itu adalah perjanjian tertulis. Semua kontrak adalah perjanjian tertulis, tetapi tidak semua perjanjian adalah kontrak. Jadi menurut ajaran penemuan hukum kontrak bukan perjanjian tertulis, karena tidak ada definisi yang tegas mengenai kontrak. Tetapi KUHPerd lebih otentik dari pada pendapat subekti (doktrin).
Undang-undang merupakan merupakan sumber hukum yang penting dan utama. Akan tetapi harus diingat bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik. Tidak mudah membacakan undang-undang, karena tidak hanya sekedar membaca bunyi kata-kata saja, tetapi harus pula mecari arti, makna atau tujuan. Oleh karena itu undang-undang tidaklah cukup dengan membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus juga dibaca penjelasannya dan juga konsideransnya bahkan memingat bahwa hukum itu adalah sistem maka untuk memahami suatu pasal dalam undang-undang atau untuk memahami suatu undang-undang sering harus dibaca juga pasal-pasal lain dalam suatu undang-undang itu atau peraturan undang-undang yang lain.
Undang-undang boleh ditafsirkan bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, lebih-lebih kalau undang-undang itu sudah cukup jelas bandingkan dalam hal ini dengan pasal 1342 KUHPerd yang menentukan bahwa apabila kata-kata suatu perjanjian itu jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dengan jalan penafsiran.
2.       Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.

1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
·         Perasaan hukum seseorang atau pendapat umu
·         Agama
·         Kebiasaan, dan
·         Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2.      Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.       Undang-undang (Statue)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan Hakin (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d.      Traktat (Treaty)
Apabila da orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.       Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

3.       Jenis-Jenis Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a.       Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b.      Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c.       Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana, mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a.       Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar