SUBJEK DAN
OBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
PERBEDAAN
HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Pidana
secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan
yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau
larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana
bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum
dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri
atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum
Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum
yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana
ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu
dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu
kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam
suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti
kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa
benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya
suatu kesepakatan.
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Dari rumus
diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan
hukum
2. Kekayaan
3. Pihak-pihak
4. Prestasi.
Apakah
maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat,
hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila
satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan
supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan
hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria)
tertentu.
Hak perseorangan
adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah
hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini
ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan
adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan
dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi
berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan
sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
HUKUM PERJANJIAN
Apa Itu Hukum
Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum
yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum
Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu
pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum
perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan
maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu
Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya
kekhilafan mengenai hakekat barang yang
menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan
mengenai diri pihak lawannya dalam
persetujuan yang dibuat terutama mengingat
dirinya orang tersebut; adanya paksaan
dimana seseorang melakukan perbuatan karena
takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya
penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan
tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal
1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat
atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-
alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk
membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata
mampu dalam hal ini adalah bahwa
para
pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil
dan
bukan orang-orang yang dalam undang-undang
dilarang membuat suatu perjanjian.
Pasal 1330 BW
menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal
yang ditetapkan oleh undangundang,
dan pada umumnya
semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan
tidak lagi
digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan
hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh
pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang merupakan jenis khusus dari hukum perdata. Dengan demikian hubungan
hukum , perbuatan hukum perdagangan merupakan pola hubungan hukum , perbuatan
hukum keperdataan. Sebagaimana diketahui , hukum perdata dalam arti luas
meliputi hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang atau hukum
niaga. Menurut ahmad ichsan , bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku
manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan. Kemudian
A. Siti Soetami menjelaskan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum
yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia di dalam usaha mereka
untuk menjalankan perdagangan. Selanjutnya dari C.S.T. kansil mengemukakan
bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usaha memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang
Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu
berupa peraturan-perundangundangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan
di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan.
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
4. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
1. Undnag
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
8. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
9. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
10. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
11. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk
kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat
digunakan
apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur
tentang sesuatu
hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundang
atau kepatutan,
diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan
kewajiban yang
harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat
keperdataan.
SUMBER :
http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
http://blog-indonesia.com/blog-archive-14555-92.html (warta warga)
http://blog-indonesia.com/blog-archive-14555-92.html (warta warga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar