Minggu, 15 April 2018

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1.      Hubungan hukum
2.      Kekayaan
3.      Pihak-pihak
4.      Prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

HUKUM PERJANJIAN
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang     
    menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak  lawannya dalam  
    persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan
    dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya
    penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal
    1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-
    alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
    Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa
    para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan
    bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian.
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang,
dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan
tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).

HUKUM DAGANG
Hukum dagang merupakan jenis khusus dari hukum perdata. Dengan demikian hubungan hukum , perbuatan hukum perdagangan merupakan pola hubungan hukum , perbuatan hukum keperdataan. Sebagaimana diketahui , hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata  dalam arti sempit dan hukum dagang atau hukum niaga. Menurut ahmad ichsan , bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan. Kemudian A. Siti Soetami menjelaskan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan. Selanjutnya dari C.S.T. kansil mengemukakan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan.
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
1.      Undnag Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
8.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
9.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
10.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
11.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat
digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur
tentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundang
atau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat
keperdataan.


SUMBER :









Tidak ada komentar:

Posting Komentar