Sabtu, 15 November 2014

Akuntansi Keuangan Menengah 1A



WESEL DAN PROMES 2

Pengertian Wesel
        Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditunjukkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana di sebutkan dalam surat wesel tersebut      

Perlakuan Akuntansi untuk Piutang Wesel, yaitu :  
1.      Pengakuan Piutang Wesel
  1. Bersamaan dengan transaksi penjualan kredit lalu menjadi piutang wesel  
  2. Pemberian pinjaman uang lalu menjadi piutang wesel  
  3. Perubahan piutang dagang lalu menjadi piutang wesel 
 
2.      Penerimaan dan Penyelesaian Piutang Wesel atau Penilaian Piutang dan Pelunasan Piutang Wesel 
          Piutang wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Jumlah piutang wesel yang tidak dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode presentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang. 

3.      Pelimpahan atau Pengalihan atau Pendiskontoan Piutang Wesel 
          Suatu wesel akan disimpan perusahaan sambil menunggu hingga waktu jatuh tempo, dan pada saat itu perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah dengan nilai bunga.
          Tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik mentaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian. 
          Pemegang wesel tidak selalu menuggu sampai waktu jatuh tempo untuk pembayaran, melainkan akan mengalihkan pada pihak lain. 

4.      Pencatatan Wesel 
  1. Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening Wesel Tagih atau Piutang Wesel
  2. Pada saat dijual atau didiskontokan, dicatat pada sisi sebelah kredir rekening Wesel Tagih atau Wesel Tagih yang didiskontokan
  3. Pada saat jatuh tempo 
  4. Perhitungan bunga atau diskonto

5.      Penyajian Piutang Dalam Neraca
          Apabila perusahaan memiliki berbagai macam piutang, maka harus diklasifikasikan menurut jenisnya. Wesel jangka pendek (kurang dari 1 tahun) akan dicantumkan dalam neraca dibawah investasi pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian piutang.

Pengertian Promes
Promes adalah surat pengakuan dari pihak debitur ke kreditur dengan sejumlah uang pada waktu tertentu.

Perbedaan antara Wesel dan Promes:

1.      Wesel
  1. Perjanjian tertulis dari pihak kreditur kepada pihak debitur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.  
  2. Debitur dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain yang bersedia membayarnya.  
2.      Promes
  1. Perjanjian tertulis dari pihak debitur kepada pihak kreditur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.  
  2. Debitur tidak dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain, dengan kata lain Debitur yang harus membayar utangnya sendiri.  
Persamaan antara Wesel dan Promes, antaralain:
  1. Surat berharga janji tertulis yang menanggani piutang wesel 
  2. Terdapat nama, tempat, tanggal penarikan, dan nominal yang bersangkutan  
  3. Pada umumnya peraturan yang berlaku sama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar