WESEL DAN
PROMES 2
Pengertian Wesel
Wesel
adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditunjukkan kepada debitur
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana di
sebutkan dalam surat wesel tersebut
Perlakuan
Akuntansi untuk Piutang Wesel, yaitu :
1.
Pengakuan
Piutang Wesel
- Bersamaan dengan transaksi penjualan kredit lalu menjadi piutang wesel
- Pemberian pinjaman uang lalu menjadi piutang wesel
- Perubahan piutang dagang lalu menjadi piutang wesel
2.
Penerimaan dan
Penyelesaian Piutang Wesel atau Penilaian Piutang dan Pelunasan Piutang
Wesel
Piutang wesel harus
dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Jumlah piutang wesel
yang tidak dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode
presentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang.
3.
Pelimpahan atau
Pengalihan atau Pendiskontoan Piutang Wesel
Suatu wesel akan disimpan
perusahaan sambil menunggu hingga waktu jatuh tempo, dan pada saat itu
perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar nilai nominal
wesel ditambah dengan nilai bunga.
Tidak semua piutang wesel
diterima pembayarannya, karena pihak tertarik mentaati kewajibannya sehingga
perlu diadakan penyesuaian.
Pemegang wesel tidak selalu
menuggu sampai waktu jatuh tempo untuk pembayaran, melainkan akan mengalihkan
pada pihak lain.
4.
Pencatatan
Wesel
- Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening Wesel Tagih atau Piutang Wesel
- Pada saat dijual atau didiskontokan, dicatat pada sisi sebelah kredir rekening Wesel Tagih atau Wesel Tagih yang didiskontokan
- Pada saat jatuh tempo
- Perhitungan bunga atau diskonto
5.
Penyajian
Piutang Dalam Neraca
Apabila perusahaan memiliki
berbagai macam piutang, maka harus diklasifikasikan menurut jenisnya. Wesel
jangka pendek (kurang dari 1 tahun) akan dicantumkan dalam neraca dibawah
investasi pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel harus dilaporkan
dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian piutang.
Pengertian
Promes
Promes adalah surat pengakuan dari pihak debitur ke
kreditur dengan sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan antara Wesel dan Promes:
1.
Wesel
- Perjanjian tertulis dari pihak kreditur kepada pihak debitur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.
- Debitur dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain yang bersedia membayarnya.
2. Promes
- Perjanjian tertulis dari pihak debitur kepada pihak kreditur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.
- Debitur tidak dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain, dengan kata lain Debitur yang harus membayar utangnya sendiri.
Persamaan antara Wesel dan Promes, antaralain:
- Surat berharga janji tertulis yang menanggani piutang wesel
- Terdapat nama, tempat, tanggal penarikan, dan nominal yang bersangkutan
- Pada umumnya peraturan yang berlaku sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar