Rabu, 24 Juni 2015

TUGAS 5 - KEWIRAUSAHAAN 5

STRATEGI PENDANAAN USAHA

A.   SUMBER USAHA DARI INVESTOR INDIVIDUAL
Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu Ekuitas dan Utang Ekuitas yaitu pemilik mengiventasikan laba perusahaannya untuk ditempatkan dalam perusahaan guna memperkecil resiko pengembalian dalam tingkat yang rendah, sedangkan utang adalah mengandung resiko, pemberi pinjaman pertama kali menarik laba dan harus dibayar sekalipun perusahaan tidak ada laba atau dalam kondisi merugi.
Sumber tersebut terbagi menjadi :
  1. Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham 
  2. Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
Sumber-sumber pendanaan lainnya, sebagai berikut:
  1. Perusahaan Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan uangnya pada bisnis yang baru. 
  2. Institusi keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat. 
  3. Pemberi pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti koperasi primer tertentu.
  4. Perusahaan-perusahaan besar:
  • Bantuan pendanaan dan teknik kepada pemasok kritis serta pengembang teknologi 
  • Penjualan saham 
  • Penempatan pribadi 
  • Penjualan saham modal perusahaan untuk dikoleksi individual 
  • Penawaran umum pertama saham 
  • Penempatan perusahaan dibawah peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.   KREDIT BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
  1. Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Jenis-jensi lembaga keuangan non bank, yaitu:
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. 
  2. Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan. 
  3. Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. 
  4. Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
  5. Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. 
  6. Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).

C.   MODAL VENTURA
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal        ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha
2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
  1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
  2. Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
  3. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
  4. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
  5. Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.

Contoh perusahaan ventura di indonesia :
1 PT Multi Investama Ventura
2 PT Astra Mitra Ventura
3 PT Freefort FinanceIndonesia
4 PT Bahana Artha Ventura
5 PT Bahana Bina Ventura
D.   PEMBIAYAAN POLA SYARIAH
Terdapat 6 pola yang diterapkan pada bank syariah, diantaranya:
  1. Pola Titipan (Wadi’ah) adalah titipan murni yang dititipkan pada pihak penitip yang memiliki barang kepada pihak penyimpan yang diberikan amanah atau kepercayaan baik berbentuk lembaga atau badan hukum untuk menjaga barang dari kerusakan sampai dikembalikan barang simpanan tersebut. 
  2. Pola Pinjaman (Qardh) adalah memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi. 
  3. Pola Bagi Hasil (Mudharabah) adalah akad antara pemilik modal, dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi 2 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 
  4. Pola Jual Beli (Buyu’) adalah tukar menukar harta atas dasar saling ridha atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan. 
  5. Pola Sewa (Ijarah) adalah menghimpun dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank akan mendapatkan alternatif sumber dana jangka panjang sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang. 
  6. Pola lainnya
E.    PEMBIAYAAN MELALUI MULTIFINANCE LEASING
Perusahaan pembiayaan (Multifinance) ialah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun perusahaan, & dananya tidak  dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.
Ada beberapa perusahaan yang dominan dan banyak berdiri cabangnya serta memiliki konsumen yang lumayan banyak di Indonesia, seperti :
1.      PT. Federal International Finance ( FIF ), didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance pada bulan Mei 1989, serta seiring perkembangan perusahaan berganti nama menjadi PT. Federal International Finance ( FIF ) dan fokus pada pembiayaan konsumen secara retail pada tahun 1996 sampai dengan sekarang.
2.       PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk, atau yang dikenal dengan nama Adira Finance berdiri sejak tahun 1990 dan telah menjadi perusahaan terbesar dalam pembiayaan otomotif di Indonesia
 Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda yang digunakan dalam suatu  perusahaan.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.      Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap
3.      Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
5.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar