STRATEGI PENDANAAN
USAHA
A.
SUMBER USAHA DARI INVESTOR INDIVIDUAL
Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu
Ekuitas dan Utang Ekuitas yaitu pemilik mengiventasikan laba perusahaannya
untuk ditempatkan dalam perusahaan guna memperkecil resiko pengembalian dalam
tingkat yang rendah, sedangkan utang adalah mengandung resiko, pemberi pinjaman
pertama kali menarik laba dan harus dibayar sekalipun perusahaan tidak ada laba
atau dalam kondisi merugi.
Sumber
tersebut terbagi menjadi :
- Pendanaan
dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana yang diperoleh dari
tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan lain,
perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan
saham
- Pendanaan
dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang diperoleh dari teman,
saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi
pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program yang
didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat,
perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
Sumber-sumber
pendanaan lainnya, sebagai berikut:
- Perusahaan
Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan
uangnya pada bisnis yang baru.
- Institusi
keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat.
- Pemberi
pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat
berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti
koperasi primer tertentu.
- Perusahaan-perusahaan
besar:
- Bantuan
pendanaan dan teknik kepada pemasok kritis serta pengembang
teknologi
- Penjualan
saham
- Penempatan
pribadi
- Penjualan
saham modal perusahaan untuk dikoleksi individual
- Penawaran
umum pertama saham
- Penempatan
perusahaan dibawah peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.
KREDIT BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
- Bank
Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10
tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
- Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung.
Jenis-jensi lembaga keuangan non bank, yaitu:
- Koperasi
Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di
bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki
keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
- Perusahaan
Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya
memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang
diserahkan.
- Perusahaan
Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi
asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila
terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
- Perusahaan
Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan
menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah
pensiun.
- Lembaga
Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat.
- Bursa
Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang
memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).
C.
MODAL VENTURA
Modal ventura
adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee
company) untuk jangka waktu tertentu. Dana ventura ini mengelola dana
investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan
investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi
persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal
pinjaman dari perbankan.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan
langsung dalam hal ini perusahaan modal
ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan
usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan
usaha
2. Semi Equity Financial, merupakan jenis
pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh
perusahaan pasangan usaha.
TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh
keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara
lain untuk:
- Memungkinkan
dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
- Membantu
pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan
usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
- Membantu
perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap
mengalami kemunduran.
- Membantu
terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap
dipasarkan.
- Memperlancar
mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
Contoh perusahaan ventura di indonesia :
1 PT Multi Investama Ventura
2 PT Astra Mitra Ventura
3 PT Freefort FinanceIndonesia
4 PT Bahana Artha Ventura
5 PT Bahana Bina Ventura
D.
PEMBIAYAAN POLA SYARIAH
Terdapat 6 pola yang diterapkan pada
bank syariah, diantaranya:
- Pola Titipan (Wadi’ah) adalah titipan murni yang
dititipkan pada pihak penitip yang memiliki barang kepada pihak penyimpan
yang diberikan amanah atau kepercayaan baik berbentuk lembaga atau badan
hukum untuk menjaga barang dari kerusakan sampai dikembalikan barang
simpanan tersebut.
- Pola Pinjaman (Qardh) adalah memberikan pinjaman
kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan
pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja oleh
pihak yang menghutangi.
- Pola Bagi Hasil (Mudharabah) adalah akad antara
pemilik modal, dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada
pengelola modal dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa
keuntungan yang diperoleh dibagi 2 sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat.
- Pola Jual Beli (Buyu’) adalah tukar menukar harta
atas dasar saling ridha atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada
suatu yang diinginkan.
- Pola Sewa (Ijarah) adalah menghimpun dana dengan
menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank
akan mendapatkan alternatif sumber dana jangka panjang sehingga dapat digunakan
untuk pembiayaan jangka panjang.
- Pola lainnya
E.
PEMBIAYAAN MELALUI MULTIFINANCE LEASING
Perusahaan
pembiayaan (Multifinance) ialah lembaga
keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak
lain, baik individu maupun perusahaan, & dananya tidak dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.
Ada beberapa perusahaan yang dominan
dan banyak berdiri cabangnya serta memiliki konsumen yang lumayan banyak di
Indonesia, seperti :
1. PT. Federal
International Finance ( FIF ), didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha
Finance pada bulan Mei 1989, serta seiring perkembangan perusahaan berganti
nama menjadi PT. Federal International Finance ( FIF ) dan fokus pada
pembiayaan konsumen secara retail pada tahun 1996 sampai dengan sekarang.
2. PT. Adira
Dinamika Multi Finance,Tbk, atau yang dikenal dengan nama Adira Finance
berdiri sejak tahun 1990 dan telah menjadi perusahaan terbesar dalam pembiayaan
otomotif di Indonesia
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.
Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksudkan.
2.
Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka
dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap
3.
Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan
untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse
(lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat
ditandatangani.
4.
Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari
lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
5.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
Sumber :
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/03/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html https://diobloggo.wordpress.com/2012/07/12/pengertian-contohperusahaan-modal-ventura/ http://dhana03.blogspot.com/2011/12/mencari-sumber-sumber-pendanaan-usaha.html http://yangmantapajadeh.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar